Sabtu, 27 Desember 2014

MAKALAH GOOD GOVERNANCE

GOOD GOVERNANCE
MAKALAH
Di susun guna memenuhi tugas
Dosen pengampu:Drs. Wahyudi M.Pd
Mata kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas DMS-M(SLTA)

Di susun oleh:
1.    Isnaini Nurul Fikri
2.    Khusnul Khotimah
3.    Samsul Huda

                        INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012/2013

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya yang berjudul “GOOD GOVERNANCE” dalam memenuhi tugas mata kuliah ini.
 Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, karena kami masih dalam tahap belajar. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Untaian terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini, yang telah memberikan dorongan   dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Tata laksana pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi.
Istilah good governance ini merupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi. Wacana good governance seringkali dikaitkan dengan tuntutan akan pengelolaan pemerintah yang profesional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
B.   Rumusan masalah
1.      Apa pengertian dari good governance?
2.      Apa sajakah prinsip-prinsip pokok dalam mewujudkan good governance?
3.      Bagaimana cara mengelola tata pemerintahan yang baik dalam sistem pemerintahan suatu negara?
C.   Tujuan
Dengan disusunnya makalah ini, diharapkan Saudara mampu untuk:
1.      Memahami pengertian good governance.
2.      Memahami pentingnya prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
3.      Memahami kebijakan pemerintah terkait dengan paradigma good governance.




BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan secara popular sering disebut dengan good governance. Istilah Good governance ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik, meskipun istilah aslinya memandang luas dimensi governance tidak sebatas hanya menjadi pemerintahan saja.Sedangkan pemerintahan dalam arti umum adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Pemerintahan dalam artian luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan Negara. Pada dasarnya konsep good governance memberikan rekomendasi pada system pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga Negara baik di tingkat pusat maupun daerah, sektor swasta dan masyarakat madani.
B. Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Berikut sembilan aspek fundamental (asas) dalam perwujudan good governance, yaitu :
1. Partisipasi (Participation)
Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.
2. Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Supremasi Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum
dan peraturan yang jelas dan tega dan dijamain pelaksanaannya secara benar serta independen.
Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi msyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
3. Tranparasi (Transparency)
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam pengelolaan negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara transparasi, yaitu :
a)     Penetapan posisi dan jabatan.
b)     Kekayaan pejabat publik.
c)      Pemberian penghargaan.
d)     Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
e)     Kesehatan.
f)      Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g)     Keamanan dan ketertiban.
h)     Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. Responsif (Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik.
5. Keadilan dan Kesetaraan (Equity)
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
6. Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial. Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah dalam kategori efisien.
7. Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
8. Visi Strategis (Strategic Vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seorang yang menempati jabatan publik atau lembaga profesional lainnya harus mempunyai kemampuan menganalisis persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.
C. Good governance dan kontrol sosial
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip pokok good governance,  harus melakukan aspek pelaksanaan prioritas program  yakni :
1. Penguatan fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
Penguatan peran lembaga perwakilan rakyat, MPR, DPR, DPRD, mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan. Selain melakukan check and balances , lembaga legislatif juga harus mampu menyerap dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat dalam bentuk usulan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat kepada lembaga eksekitif.
2. Kemandirian Lembaga Peradilan
Kesan yang  buruk dari pemerintahan orde baru adalah ketidak mandirian lembaga peradilan. Intervensi eksekutif terhadap yudikatif masih sangat kuat,sehingga peradilan tidak mampu menjadi pilar terdepan dalam penegakan asas rule of law. Hakim, jaksa dan polisi tidak bisa dengan leluasa menetapkan perkara. Era reformasi sebagai era pembaharuan juga masih belum memberikan angin segar bagi independensi lembaga peradilan, karna mainstream pembaharuan independensi lembaga peradilan sampai saat ini belum jelas. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan prinsip good governance,  peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakukan. Akuntabilitas aparat penegak hukum dan lembaga yudikatif merupakan pilar yang menentukan dalam penegakan hukum dan keadilan.
3. Aparatur Pemerintah yang Profesional dan Penuh Integritas
Birokrasi di Indonesia tidak hanya dikenal buruk dalam memberikan pelayanan publik, tapi juga telah memberi peluang berkembangnya praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Dengan demikian pembaharuan konsep, mekanisme dan paradigma aparatur negara dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayanan rakyat) harus dibarengi ddengan peningkatan profesionalitas dan integritas moral jajaran birokrasi pemerintah. Akuntabilitas jajaran birokrasi akan berdampak pada naiknya akuntabilitas dan legitimasi birokrasi itu sendiri. Aparatur birokrasi yang mempunyai karakter tersebut dapat bersinergi dengan pelayanan birokrasi secara cepat, efektif, dan berkualitas.
4. Implementasi otonomi daerah di Indonesia
dapat dilihat sebagai sebuah strategi yang memiliki tujuan ganda. Pertama, diberlakukannya otonomi daerah merupakan strategi dalam merespons tuntutan masyarakat di daerah terhadap tiga permasalahan utama, yaitu sharing of powers, distribution of incomes, dan kemandirian sistem manajemen di daerah. Kedua, otonomi daerah dimaksudkan sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dalam memperkokoh perekonomian nasional menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
                Good  Governance dan Gerakan Antikorupsi. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara secara spesifik. Korupsi menjadi penyebab ekonomi menjadi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat, dan kemerosotan moral bangsa yang terus - menerus merosot.

BAB III
PENUTUP
            Good governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dikatakan baik (good atau sound) jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel, serta transparan. Prinsi-prinsip tersebut tidak hanya terbatas dilakukan dikalangan pemerintahan, tetapi juga di sektor swasta dan lembaga-lembaga  nonpemerintah.
 pemerintahan yang profesional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek  dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu:
a)     Partisipasi (participation).
b)     Penegak hukum (rule of law).
c)      Transparansi (transparency).
d)     Responsif (resposiveness).
e)     Orientasi kesepakatan (consensus orientation).
f)      Keadilan (equity).
g)     Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (eficiency).
h)     Akuntabilitas (accountability).
i)       Visi strategis (strategic vision).
j)       Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, maka setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1.       Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2.       Kemandirian lembaga peradilan.
3.       Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah.
4.       Penguatan partisipasi masyarakat madani (civil society).
5.       Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa, baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah maupun pihak swasta
kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
A.Ubaidillah dan Abdul Rozak, 2006, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi I.
A.Ubaidillah dan Abdul Rozak, 2006, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi II.
A.Ubaidillah dan Abdul Rozak, 2008, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi III.
Azyumardi, 2003, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi I.
Edukatif Blog By Ary Anshorie Published: 2012-11-14T01:59:00+07:00 Kebijakan dan Strategi Menuju Pemerintahan Yang Baik 4.9 99 reviews.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar