GOOD
GOVERNANCE
MAKALAH
Di susun
guna memenuhi tugas
Dosen
pengampu:Drs. Wahyudi M.Pd
Mata
kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas
DMS-M(SLTA)

Di susun
oleh:
1.
Isnaini Nurul Fikri
2.
Khusnul Khotimah
3.
Samsul Huda
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012/2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya yang berjudul “GOOD
GOVERNANCE” dalam memenuhi tugas mata kuliah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna, karena kami masih dalam tahap belajar. Oleh karena itu, kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Untaian terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan makalah ini, yang telah memberikan dorongan dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Tata laksana pemerintahan yang baik
adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun
negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini
walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna -
namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan
korupsi.
Istilah good governance ini merupakan
wacana yang mengiringi gerakan reformasi. Wacana good governance seringkali
dikaitkan dengan tuntutan akan pengelolaan pemerintah yang profesional,
akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian
dari good governance?
2. Apa sajakah
prinsip-prinsip pokok dalam mewujudkan good governance?
3. Bagaimana cara
mengelola tata pemerintahan yang baik dalam sistem pemerintahan suatu negara?
C. Tujuan
Dengan disusunnya makalah ini, diharapkan Saudara mampu
untuk:
1. Memahami
pengertian good governance.
2. Memahami pentingnya
prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
3. Memahami
kebijakan pemerintah terkait dengan paradigma good governance.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan secara
popular sering disebut dengan good governance. Istilah Good governance ini
secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik, meskipun istilah
aslinya memandang luas dimensi governance tidak sebatas hanya menjadi
pemerintahan saja.Sedangkan pemerintahan dalam arti umum adalah lembaga atau
badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara.
Pemerintahan dalam artian luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang
meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai
tujuan Negara. Pada dasarnya konsep good governance memberikan rekomendasi pada
system pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga Negara
baik di tingkat pusat maupun daerah, sektor swasta dan masyarakat madani.
B. Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Berikut sembilan aspek fundamental (asas) dalam perwujudan
good governance, yaitu :
1. Partisipasi (Participation)
Semua warga negara berhak terlibat
dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk
mewakili kepentingan mereka. Paradigma sebagai center for public harus diikuti
dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik
dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan
memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan
biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat.
Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya
diwujudkan dengan pajak.
2. Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan
pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang
berwibawa. Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen
pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Supremasi Hukum, yakni setiap
tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum
dan peraturan yang jelas dan tega dan
dijamain pelaksanaannya secara benar serta independen.
Kepastian hukum, bahwa setiap
kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak
duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya.
Hukum yang responsive, yakni
aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi msyarakat luas, dan mampu
mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
3. Tranparasi (Transparency)
Akibat tidak adanya prinsip
transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat
parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan
korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam pengelolaan
negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus dilakukan
secara transparasi, yaitu :
a)
Penetapan posisi dan jabatan.
b)
Kekayaan pejabat publik.
c)
Pemberian penghargaan.
d)
Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan
kehidupan.
e)
Kesehatan.
f)
Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g)
Keamanan dan ketertiban.
h)
Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan
masyarakat.
4. Responsif (Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa
pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum.
Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat
menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajari
dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah
harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar
memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan etika sosial yang
menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik.
5. Keadilan dan Kesetaraan (Equity)
Asas kesetaraan dan keadilan adalah
kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Pemerintah harus bersikap dan
berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal
perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
6. Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Yaitu pemerintah harus berdaya guna
dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk
yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai
kelopok dan lapisan sosial. Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan
rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin
kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah
dalam kategori efisien.
7. Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut
untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun
netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas
akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
8. Visi Strategis (Strategic Vision)
Visi strategis adalah
pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good governance. Dengan
kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan
akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan. Tidak sekedar memiliki
agenda strategis untuk masa yang akan datang, seorang yang menempati jabatan
publik atau lembaga profesional lainnya harus mempunyai kemampuan menganalisis
persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.
C. Good governance dan kontrol sosial
Untuk mewujudkan pemerintahan yang
baik berdasarkan prinsip-prinsip pokok good governance, harus melakukan aspek pelaksanaan prioritas
program yakni :
1. Penguatan fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
Penguatan peran lembaga perwakilan
rakyat, MPR, DPR, DPRD, mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi mereka
sebagai pengontrol jalannya pemerintahan. Selain melakukan check and balances ,
lembaga legislatif juga harus mampu menyerap dan mengartikulasikan aspirasi
masyarakat dalam bentuk usulan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan
masyarakat kepada lembaga eksekitif.
2. Kemandirian Lembaga Peradilan
Kesan yang buruk dari pemerintahan orde baru adalah
ketidak mandirian lembaga peradilan. Intervensi eksekutif terhadap yudikatif
masih sangat kuat,sehingga peradilan tidak mampu menjadi pilar terdepan dalam
penegakan asas rule of law. Hakim, jaksa dan polisi tidak bisa dengan leluasa
menetapkan perkara. Era reformasi sebagai era pembaharuan juga masih belum
memberikan angin segar bagi independensi lembaga peradilan, karna mainstream
pembaharuan independensi lembaga peradilan sampai saat ini belum jelas. Untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan prinsip good
governance, peningkatan profesionalitas
aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakukan.
Akuntabilitas aparat penegak hukum dan lembaga yudikatif merupakan pilar yang
menentukan dalam penegakan hukum dan keadilan.
3. Aparatur Pemerintah yang Profesional dan Penuh Integritas
Birokrasi di Indonesia tidak hanya
dikenal buruk dalam memberikan pelayanan publik, tapi juga telah memberi
peluang berkembangnya praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Dengan demikian pembaharuan konsep, mekanisme dan paradigma aparatur negara
dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayanan rakyat) harus
dibarengi ddengan peningkatan profesionalitas dan integritas moral jajaran
birokrasi pemerintah. Akuntabilitas jajaran birokrasi akan berdampak pada
naiknya akuntabilitas dan legitimasi birokrasi itu sendiri. Aparatur birokrasi
yang mempunyai karakter tersebut dapat bersinergi dengan pelayanan birokrasi
secara cepat, efektif, dan berkualitas.
4. Implementasi otonomi daerah di Indonesia
dapat dilihat sebagai sebuah strategi
yang memiliki tujuan ganda. Pertama, diberlakukannya otonomi daerah merupakan
strategi dalam merespons tuntutan masyarakat di daerah terhadap tiga
permasalahan utama, yaitu sharing of powers, distribution of incomes, dan
kemandirian sistem manajemen di daerah. Kedua, otonomi daerah dimaksudkan
sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dalam memperkokoh
perekonomian nasional menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Good
Governance dan Gerakan Antikorupsi. Korupsi adalah tingkah laku individu
yang menggunakan wewenang dan jabatan guna meraih keuntungan pribadi, merugikan
kepentingan umum dan Negara secara spesifik. Korupsi menjadi penyebab ekonomi
menjadi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat, dan kemerosotan moral bangsa
yang terus - menerus merosot.
BAB III
PENUTUP
Good
governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam
mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut dapat
dikatakan baik (good atau sound) jika dilakukan dengan efektif dan efisien,
responsif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel, serta
transparan. Prinsi-prinsip tersebut tidak hanya terbatas dilakukan dikalangan pemerintahan,
tetapi juga di sektor swasta dan lembaga-lembaga nonpemerintah.
pemerintahan yang
profesional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance,
Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek dalam good governance yang harus diperhatikan,
yaitu:
a)
Partisipasi (participation).
b)
Penegak hukum (rule of law).
c)
Transparansi (transparency).
d)
Responsif (resposiveness).
e)
Orientasi kesepakatan (consensus orientation).
f)
Keadilan (equity).
g)
Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (eficiency).
h)
Akuntabilitas (accountability).
i)
Visi strategis (strategic vision).
j)
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, maka
setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1. Penguatan fungsi
dan peran lembaga perwakilan.
2. Kemandirian
lembaga peradilan.
3. Profesionalitas
dan integritas aparatur pemerintah.
4. Penguatan
partisipasi masyarakat madani (civil society).
5. Peningkatan
kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa,
baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah maupun pihak swasta
kepada
masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan atau
kepentingan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
A.Ubaidillah dan Abdul Rozak, 2006, Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi I.
A.Ubaidillah dan Abdul Rozak, 2006, Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi II.
A.Ubaidillah dan Abdul Rozak, 2008, Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi III.
Azyumardi, 2003, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,
Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi I.
Edukatif Blog By Ary Anshorie Published:
2012-11-14T01:59:00+07:00 Kebijakan dan Strategi Menuju Pemerintahan Yang Baik
4.9 99 reviews.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar